CARA DAFTAR BLT UMKM 1,2 JT, AGAR BISA LANGSUNG CAIR

Daftar BLT UMKM kembali dapat dilakukan pada bulan Maret 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara langsung melalui Askolani. Askolani yang merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menyatakan bahwa pada tahun 2021 dikucurkan dana stimulus sejumlah Rp 1,2 juta bagi UMKM.

Bantuan Presiden Produktif Usaha (BPUM) dalam tahun ini mencanangkan pemberian dana stimulus sejumlah 1,2 juta untuk 9,8 juta pengusaha UMKM. Program ini merupakan stimulus dari pemerintah untuk pengusaha UMKM yang terimbas oleh covid-19. Terdapat kemungkinan penerima stimulus ini mengalami pertambahan jumlah.

Syarat Daftar BLT UMKM 2021

BLT UMKM merupakan bantuan sosial dari pemerintah Indonesia. Program tersebut adalah upaya pemerintahan Joko Widodo dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejak munculnya pandemi, banyak UMKM yang terdampak. Agar bisa memperoleh dana stimulus tersebut, UMKM wajib mempunyai Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Syarat daftar BLT UMKM meliputi WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro. Penerima BLT juga bukan dari golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Tidak dalam keadaan mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Sedangkan jika pelaku usaha mikro mempunyai KTP namun domisili usaha tidak sama, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Pendaftaran dapat dilaksanakan dalam cara online dan gratis. Hal tersebut memberi kemudahan dan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Cara pendaftaran BLT adalah Anda harus mempunyai akun OSS terlebih dulu. Langkah pertama adalah membuka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id). Setelah itu, pilih tombol Daftar/Masuk. Pencet bagian Daftar. Masukkan data lengkap dalam form registrasi dengan benar, lalu isi captcha. Pilih tombol Submit.

Setelah melalui langkah-langkah di atas, Anda akan memperoleh email aktivasi. Pencet tombol Aktivasi. Lalu Anda akan mendapat email yang berisi username dan password dari OSS. Kemudian, Anda bisa log in di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan memakai akun yang sudah diverifikasi.

Pencet tombol Perizinan Berusaha. Setelah itu, pencet opsi Perseorangan. Terdapat 2 kategori, pilih berdasarkan usaha Anda. Pertama, opsi untuk skala usaha mikro. Caranya ialah dengan memilih tombol pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) perseorangan mikro. Kedua, opsi untuk skala usaha kecil dengan cara pencet tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Cara Daftar BLT UMKM 2021

Proses selanjutnya adalah NIB dan izin usaha. Di bagian formulir data profil, Anda wajib mengisi data/informasi dengan benar. Lalu pencet tombol Simpan, pilih Lanjutkan. Pada bagian formulir data usaha, pencet tombol Tambah Usaha kemudian isi data-data berdasarkan formulir data usaha tersebut. Pencet tombol Simpan, lalu pencet tombol Selanjutnya.

Dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda bisa meminta permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) lalu pilih tombol Selanjutnya. Dalam tampilan draft NIB dan Izin Usaha, Anda bisa melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha.

Anda bisa melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer, pilih tombol Proses NIB. Lalu Anda bisa melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Supaya dapat memperoleh BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan hukum, Kementerian/Lembaga, dan Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk memulihkan ekonomi setelah pandemi covid-19, pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat. Hal ini karena banyak dari masyarakat yang kehilangan pemasukan akibat pandemi. Salah satu stimulus tersebut adalah dana bantuan UMKM. Pada bulan maret 2021, dibuka kembali kesempatan untuk daftar BLT UMKM.