Masih ada beberapa penerima BLT subsidi gaji yang belum menerima pencairan termin II. Adapun target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
Di Lansir dari Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2021), berikut dibawah ini beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
1. Penerima subsidi harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Yang tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
2. Yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Baca Juga : Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp. 2,4 Jt Cair, INI SYARATNYA