Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya?

Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya?

  1. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya
  2. dapat membuat keputusan sesuai keinginan rakyat
  3. mandiri tetapi masih berada di dalam kendali dari kekuasaan lembaga negara lainnya
  4. bebas membuat keputusan meski tidak ada di dalam peraturan perundang undangan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.