Kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya?
- bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya
- dapat membuat keputusan sesuai keinginan rakyat
- mandiri tetapi masih berada di dalam kendali dari kekuasaan lembaga negara lainnya
- bebas membuat keputusan meski tidak ada di dalam peraturan perundang undangan
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan kehakiman itu bersifat independen, artinya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.