hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk membayar utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak adalah?
- restitusi
- kompensasi
- kelebihan bayar pajak
- kekurangan bayar pajak
- kredit pajak
Jawaban: B. kompensasi.
Dilansir dari Ensiklopedia, hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk membayar utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak adalah kompensasi.