hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk membayar utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak adalah?

hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk membayar utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak adalah?

  1. restitusi
  2. kompensasi
  3. kelebihan bayar pajak
  4. kekurangan bayar pajak
  5. kredit pajak

Jawaban: B. kompensasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk membayar utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak adalah kompensasi.