DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH YANG TERDAFTAR DI OJK

Daftar perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK saat ini sudah mulai banyak. Sehingga jika Anda akan memilih prinsip islami sebagai polis, Anda tidak perlu bingung mencarinya.

Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika memilih asuransi adalah legalitas dari perusahaan tersebut. Pastikan bahwa polis pilihan Anda telah memiliki izin operasi dan diawasi oleh OJK.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Kegiatan ini berada di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.

Sehingga jika asuransi tersebut berada dibawah pengawasan OJK, Anda tidak perlu khawatir mengenai legalitas dan polis yang Anda ambil. Karena OJK akan mengawasi apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan.

Maka dari itu, pastikan jenis layanan yang akan Anda ambil telah berada dibawah pengawasan OJK secara langsung. Tidak terkecuali pada perusahaan asuransi berbasis islami yang akan Anda pilih.

Tidak semua perusahaan polis ini legal dan dapat dipercaya. Meski menerapkan sistem islami, namun masih ada beberapa oknum yang memalsukan perusahaan untuk mengambil keuntungan.

Untuk itu, Anda harus mengetahui daftar perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Polis syariah merupakan usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi. Investasi bisa dalam bentuk aset atau dana dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Polis syariah ini memiliki prinsip tolong menolong, dimana setiap pesertanya memberikan konstribusi atau pertolongan untuk peserta lain. Dengan kata lain, setiap premi yang diberikan peserta dapat digunakan untuk menolong peserta lainnya.

Berikut ini perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

  1. Kontrak atau perjanjian. Akad pada polis syariah adalah akad hibah, atau dengan kata lain saling menanggung resiko diantara peserta. Sedangkan kontrak dalam polis konvensional yaitu kontrak pertanggungjawaban yang sepenuhnya ditanggung perusahaan polis.
  2. Kepemilikan dana. Polis syariah menerapkan prinsip kepemilikan dana bersama. Sedangkan pada polis konvensional perusahaan yang mengelola dan menentukan dana tersebut.
  3. Surplus Underwriting. Pada polis syariah surplus underwriting dibagi bersama dengan nasabah. Sedangkan polis konvensional tidak mengenal surplus underwriting, sehingga seluruh keuntungan menjadi hak perusahaan.

Berbagai perbedaan ada pada kedua jenis polis ini. Namun keduanya memiliki kesamaan, yaitu ketika memilih perusahaan polis pastikan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK.

Begitu juga dengan polis berbasis islami, ketahui daftar perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK.

Daftar Perusahaan Asuransi Syariah yang Terdaftar di OJK

Daftar perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK dapat Anda temui di internet maupun di web resmi OJK. Memilih perusahaan yang sudah terdaftar akan menghindarkan Anda dari penipuan.

Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan pengawasan secara langsung. Sehingga jika terdapat pelanggaran OJK akan memberikan sanksi atau peringatan terhadap perusahaan tersebut.

Berikut adalah daftar perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK.

1. PT Asuransi Allianz Life Indonesia

2. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

3. PT AXA Mandiri Financial Services

4. PT BNI Life Insurance

5. PT Prudential Life Assurance

6. PT Asuransi Takaful Keluarga

7. PT AIA Financial

8. PT Financial Danadyaksa

9. PT Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi

10.PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG

11.PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia

 

Dengan daftar ini bisa Anda jadikan sebagai pilihan untuk mulai memilih jenis polis yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Tidak hanya memberikan fasilitas atau layanan terbaik untuk anda, melainkan juga memberikan kenyaman serta keamanan untuk asuransi kesehatan. Sehingga Anda bisa menikmati polis dengan aman dan tenang. Maka dari itu ketahui Daftar perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK.