DOKUMEN SYARAT DAN BIAYA BIKIN SIM TRUK DI INDONESIA

Pengendara truk pasti membutuhkan syarat dan biaya bikin SIM truk karena prosedurnya berbeda dari pembuatan SIM untuk kendaraan pribadi. Yang beranggapan lisensi mengemudi mobil pribadi dan truk sama, Anda harus tahu bahwa keduanya berbeda.

Untuk mobil pribadi, lisensi berkendara yang digunakan adalah tipe A. Sementara untuk truk, dibutuhkan SIM B dengan pembagian lagi menjadi B1 dan B2. Perbedaannya, B1 adalah lisensi bagi sopir kendaraan perseorangan maupun umum dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Sementara B2 adalah kendaraan serupa dengan berat beban lebih dari 3,5 ton pada kapasitasnya sendiri. Juga ditambah dengan berat beban mencapai 1 ton dari kereta penarik atau gandengan di belakangnya, misalnya truk derek atau pembawa beban lainnya.

Syarat dan Biaya Bikin SIM Truk B1

Untuk persyaratan yang dibutuhkan sebenarnya tidak jauh berbeda dari pembuatan lisensi untuk motor maupun mobil pribadi. Namun, untuk membuat lisensi mengendarai truk ini batasan usia sedikit lebih dewasa dibandingkan berkendara pribadi.

Supaya lebih jelas, berikut dokumen yang dibutuhkan ketika membuat lisensi B1 umum:

  1. Usia minimal yang diperkenankan membuat B1 adalah 22 tahun.
  2. Dapat membuktikan usia melalui identitas resmi warga negara atau KTP.
  3. Mengisi formulir yang disiapkan pihak Samsat.
  4. Memberikan sidik jari.
  5. Sehat secara jasmani maupun rohani dan dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
  6. Harus lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan yang diselenggarakan oleh pihak bersangkutan.

Khusus untuk syarat dan biaya bikin SIM truk terlebih dahulu wajib memiliki SIM A atau B1 selama satu tahun. Persyaratannya memang lebih ketat, mengingat beban truk yang dibawa tidak sedikit dan berupa berbagai barang penting untuk kepentingan banyak orang.

Untuk biaya pembuatan di lokasi, hanya untuk SIM-nya saja mencapai Rp120.000. Harga ini belum termasuk akumulasi keseluruhan, seperti menyalin KTP di tempat fotokopi dan biaya membuat surat keterangan sehat dari dokter, klinik, atau puskesmas setempat.

Biaya yang dikeluarkan memang tidak begitu besar, namun akan membengkak apabila berkali-kali tidak lolos serangkaian tes. Selain mempersiapkan semua dokumen, penting juga untuk mempersiapkan berbagai ujian, dari mulai teori, praktik, sampai dengan keterampilan.

Manfaat Jika Memiliki Lisensi Berkendara

Berbagai syarat dan biaya bikin SIM truk memang tidak mudah, malah terkesan lebih rumit dibandingkan lisensi berkendara pribadi. Namun, ketika lisensi tersebut sudah terbit maka dapat dipastikan pengendara memiliki kapabilitas terukur untuk mengendarai truk.

Hal-hal seperti ini merupakan salah satu langkah untuk menghindari kecelakaan karena kelalaian sopir. Taat pada peraturan dapat menyelamatkan pengendara dari ancaman tilang beserta denda yang sesuai dengan peraturan resmi pemerintah.

Apabila satu waktu ada kejadian tidak diinginkan, maka lebih mudah bagi kepolisian maupun pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan sampai tuntas. SIM sebenarnya tidak ubahnya seperti KTP, dimana data-data sudah tersimpan di pusat dan dapat dilacak.

Pelacakan tentu dalam konteks positif, benar, dan tidak menyalahgunakan apa-apa. Beberapa persyaratan terkadang menggantikan input KTP dengan lisensi berkendara karena sama-sama memuat informasi detail pemilik kartu tersebut.

Selayaknya tipe lisensi berkendara untuk kendaraan pribadi, B1 bagi pengemudi truk juga harus diperpanjang sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Jika tepat waktu bisa perpanjang ke Samsat atau online, jika terlambat harus memperpanjang ke polres.

Sekarang ini sudah banyak joki agar bisa nembak lisensi berkendara. Namun, kompetensi tidak sebanding dengan kemudahan syarat dan biaya bikin SIM truk, meskipun waktu tidak banyak terbuang.