Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menginformasikan tahap migrasi tv analog ke TV. Diharapkan Program digital ini rampung pada November 2021.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli mengatakan dengan migrasi tv analog ke TV TV siaran tv yang diterima masyarakat akan jauh lebih digital membuat sebelumnya.
“Tentunya pertama masyarakat akan cuma-cuma TV siaran yang lebih bersih, canggih dan juga lebih dimatikan,\” kata Ramli, dalam Webinar Sosialisasi Layar Komputerisasi 2021, dikutip Jumat (23/7/2021).
Migrasi tv analog ke tv digital bukan berarti masyarakat wajib membeli tv baru atau antena baru. Layar yang lama dan antena masih bisa menikmati berkualitas ada tambahan berupa set top box DVBT2. Pemerintah akan memberikan set top box TV pada masyarakat miskin.
Untuk warga yang mampu, bisa membelinya dengan harga mulai dari 200 rb per unit. Untuk cara setting set top box yang tersertifikasi Kominfo, Kamu langsung klik web siarandigital.kominfo.go.id/TV/perangkat-kencang.
Berikut cara mudah setting tv analog ke digital tv :
- Pastikan daerahnya telah tersedia siaran tv digital
- Pastikan kamu memiliki antena UHF digital berupa antena luar ruangan maupun antena dalam ruangan.
- Pastikan televisi telah dilengkapi dengan set box top box DVBT2 untuk bisa menerima siaran tv digital.
- Sesudah tv telah terhubung dengan set top box DVBT2, hidupkan televisi dan ubah ke AV, berikutnya pilih menu Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV Digital.
- Sekedar informasi saja, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi format konten digital.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus memberikan gambar dan suara yang jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Dengan siaran digital TV, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa sangat jauh lebih baik dari siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau jernih segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor televisi.
Adapun tahapan migrasi dari tv analog ke digital tv akan dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu target pemerintah yakni sebelum 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Berikut rincian tenggat waktu masing-masing tahapan :
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat 2 November 2022.