KENALI MOBIL PLAT RF UNTUK MENANDAI KENDARAAN KHUSUS

Bicara soal nomor polisi kendaraan, setiap wilayah pasti memiliki kode berbeda, namun khusus mobil plat RF memiliki perbedaan yang unik. Kode RF pada kendaraan diletakkan pada bagian belakang setelah dua atau tiga digit angka di depannya.

Angka-angka yang berada pada bagian depan itu menandakan kode instansi tempat pengendaranya bekerja. Detail mengenai kode khusus itu bisa menyimak penjelasan berikut ini!

Mengetahui Jenis-jenis Mobil Plat RF

Ada beberapa badan atau lembaga yang menerapkan kode RF pada kendaraan. Untuk dapat membedakannya, bisa melihat beberapa variasi kode berikut:

  1. RFS dengan kepanjangan Reformasi Sekretariat Negara. Kode khusus bagi kendaraan pejabat sipil negara. Tepatnya kode ini untuk para pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal kementerian).
  2. RFO, RFH, dan RFQ adalah mobil plat RF kedua khusus pejabat negara eselon II (setingkat Direktur kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum karena ditujukan sebagai kendaraan petinggi departemen hankam).
  3. RFP khusus POLRI, sesuai dengan kepanjangannya, yakni Reformasi Polisi.
  4. RFD ditujukan untuk TNI AD, sesuai kepanjangannya, yakni Reformasi Darat.
  5. RFL untuk menandakan angkatan TNI AL, kepanjangannya Reformasi Laut.
  6. RFU sebagai tanda TNI AU, sesuai kepanjangannya, yakni Reformasi Udara.

Pada dasarnya para pengguna mobil plat RF tidak semestinya mendapatkan perlakuan khusus ketika berlalu lintas. Kecuali memang sedang dalam kondisi mendesak dan ditandai dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian atau voorijder.

Aturan penerapan kode khusus pada kendaraan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, segala sesuatunya bisa mengacu pada apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang dalam aturan tertulis.

Apakah Mobil Plat RF Mendapatkan Perlakuan Khusus?

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 134 dan 135 mengatur 7 golongan kendaraan yang diprioritaskan dalam menggunakan jalanan, diantaranya:

  1. Kendaraan para petugas pemadam kebakaran, dengan catatan mereka sedang melaksanakan tugas, bukan pulang bertugas.
  2. Ambulans berisi orang sakit, bukan ambulans kosong.
  3. Transportasi penolong terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  4. Transportasi milik pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Transportasi lembaga asing atau pimpinan dari negara lain ketika menjadi tamu di Indonesia juga menggunakan mobil plat RF.
  6. Transportasi yang mengiringi pengantaran jenazah.
  7. Konvoi atau iring-iringan transportasi khusus yang setelah pertimbangan POLRI maka mendapatkan pengawalan.

Plat transportasi khusus yang sedang kami bahas di sini bisa menjadi prioritas di jalan raya apabila memenuhi syarat sebagai transportasi keenam. Akan lebih mudah untuk mobil tersebut didahulukan, mengingat adanya pengawalan khusus dari pihak kepolisian.

Pengurusan STNK dan Nopol Mobil RF

Ketika seseorang menduduki jabatan yang membuat mereka mendapatkan keistimewaan berkendara, para pejabat itu tetap harus memenuhi syarat berlaku. Detail aturan penerima mobil plat RF telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Aturan tersebut berkaitan dengan penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB Khusus serta Rahasia bagi Transportasi Bermotor Dinas. Pada dasarnya pengurusan surat-surat untuk mendapatkan STNK sama saja dengan transportasi lain.

Perbedaannya adalah harus adanya surat permohonan dari kepala instansi bersangkutan serta adanya salinan kartu anggota sebagai pejabat negara. Jika nomor polisi kendaraan biasa berlaku selama 5 tahun, maka untuk kendaraan khusus ini hanya berlaku selama 1 tahun.

Hadir dengan kelebihannya bisa diutamakan sebagai mobil dan motor khusus di jalanan, hal tersebut ternyata sebanding dengan pengurusan administrasinya. Contoh sederhananya saja butuh waktu satu tahun sekali untuk mengurus perubahan data mobil plat RF pada pihak kepolisian.