Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )?
- Pasal 24
- Pasal 22E ayat 4
- Pasal 28E
- Pasal 22A ayat 2
- Pasal 34
Jawaban: B. Pasal 22E ayat 4.
Dilansir dari Ensiklopedia, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan.*** ) pasal 22e ayat 4.