Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala galanya disebut dengan?

Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala galanya disebut dengan?

  1. Keadilan
  2. Ketertiban
  3. Good Goverment
  4. Supremasi Hukum
  5. Penegakkan Hukum

Jawaban: D. Supremasi Hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala galanya disebut dengan supremasi hukum.