Berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali?

Berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali?

  1. Pemilihan dan pemilahan harta muwarrits
  2. Penggunaan biaya tahlilan
  3. Biaya pengurusan jenazah
  4. Pembayaran hutang/zakat
  5. Pelaksanaan wasiat

Jawaban: B. Penggunaan biaya tahlilan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali penggunaan biaya tahlilan.