Berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali?
- Pemilihan dan pemilahan harta muwarrits
- Penggunaan biaya tahlilan
- Biaya pengurusan jenazah
- Pembayaran hutang/zakat
- Pelaksanaan wasiat
Jawaban: B. Penggunaan biaya tahlilan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah urutan kerja terhadap harta yang ditinggalkan oleh mawaris (pemilik harta) sebelum pembagian harta warisan, kecuali penggunaan biaya tahlilan.